KOMPAS.TV-Masa tenang ditetapkan selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. <br /> <br />Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024 <br /> <br />Media Massa <br /> <br /> Media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan rekam jejak peserta pemlilu atau bentuk lain untuk kepentingan kampanye.Lembaga Survei <br /> <br /> Dalam masa tenang lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu.Peserta Pemilu 2024 <br /> <br />Saat Masa Tenang Pemilu 2024 peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan pada pemilih, berikut adalah larangannya: <br /> <br /> Tidak menggunakan hak pilihnya Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu Memilih calon anggota DPD tertentuYang Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS <br /> <br />1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap <br /> <br /> KTP Elektronik SUKET Surat Keterangan Form Model C Pemberitahuan KPU2. DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan <br /> <br /> KTP elektronik SUKET atau Surat Keterangan Model A- Surat Pindah Memilih3. DPK atau Daftar Pemilih Khusus <br /> <br /> KTP elektronik SUKET atau Surat KeteranganBaca Juga Alasan Kenapa Dilarang Coret-coret Surat Suara dan Bawa HP saat Pemilu 2024 | SINAU di https://www.kompas.tv/video/484641/alasan-kenapa-dilarang-coret-coret-surat-suara-dan-bawa-hp-saat-pemilu-2024-sinau <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/484645/apa-yang-harus-dibawa-saat-nyoblos-dan-lebih-tahu-soal-masa-tenang-pemilu-2024-sinau